Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Keterbukaan Informasi Publik Wujud Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Puadi KIP Bangli

Anggota Bawaslu Puadi membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan pada Jumat (15/8/2025)/Dok: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI 

Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus bentuk nyata dari pengawasan partisipatif. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mengetahui jalannya penyelenggaraan negara, termasuk dalam proses pengawasan pemilu.

“Melalui keterbukaan informasi, kita mengajak publik untuk ikut menjadi bagian dari pengawasan. Ini sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap integritas pemilu dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ungkap Puadi saat membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bali, Jumat (15/8/2025).

Ia mencontohkan capaian positif Bawaslu Bali pada pemilu dan pemilihan sebelumnya yang tercatat minim pelanggaran hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, data capaian tersebut penting untuk diketahui masyarakat agar publik bisa menilai kinerja pengawasan secara objektif. “Seperti data-data pengawasan dan lainnya. Ke depan, kegiatan semacam ini akan lebih banyak difungsikan di daerah,” jelasnya.

Puadi berharap forum literasi ini dapat menjadi wadah strategis dalam membangun kesadaran kolektif, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu maupun pemangku kepentingan dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini sebagai sarana berbagi pengetahuan, memperkuat jejaring, dan menyusun langkah nyata untuk memastikan keterbukaan informasi publik di Bawaslu berjalan optimal,” tutupnya.

Sumber: Website Bawaslu RI 

Penulis: Bunga Putri N.