Puadi saat Supervisi PSU Papua: Tidak Ada Pemilih Baru
|
Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI, Puadi, melakukan pengawasan dan supervisi langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah titik di Provinsi Papua, Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab konstitusional Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan berintegritas.
Puadi memantau secara langsung pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Nendali, Distrik Sentani Timur; TPS 06 Kelurahan Vim, Distrik Abepura; dan TPS 33 Hinekombe, Distrik Sentani. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik harus sesuai dengan undangan C6 yang mereka terima, dan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang tercatat pada pemungutan suara 27 November 2024 yang berhak memberikan suara.
“Tidak ada pemilih baru. Semua merujuk pada tiga daftar: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelas Puadi.
Ia juga mengingatkan seluruh Pengawas TPS untuk segera melaporkan apabila menemukan kejanggalan di lapangan. Informasi awal semacam itu penting sebagai dasar penelusuran lebih lanjut. “Jika ada dugaan pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, Puadi mengajak masyarakat Papua untuk turut berperan aktif mengawal jalannya PSU. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan pengawasan. “Laporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bawaslu agar PSU benar-benar mencerminkan demokrasi yang berkualitas,” pesannya.
Sebagai informasi, PSU di Provinsi Papua diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano–Costan Karma dan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Alberto Rumaropen. Pelaksanaan PSU ini mengacu pada Putusan MK Nomor: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU dengan daftar pemilih yang sama seperti saat pemungutan suara 27 November 2024.
Sumber: Website Bawaslu RI
Penulis: Bunga Putri N.