Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Transparansi Kunci Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Pemilu

Puadi Forum KIP Makassar

Anggota Bawaslu, Puadi, ketika hadir pada Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Makasar, Rabu (13/8/2025)/Dok: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Makasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menegaskan komitmennya dalam memastikan keterbukaan informasi publik (KIP) di setiap tahapan pengawasan pemilu. Anggota Bawaslu, Puadi, menyebut transparansi menjadi salah satu pilar utama untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi strategi pengawasan yang efektif,” ungkap Puadi dalam Forum Literasi Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Makasar, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, dengan keterbukaan akses informasi yang jelas dan akurat, masyarakat dapat berperan aktif sebagai pengawas partisipatif. Bawaslu juga memastikan seluruh informasi terkait pemilu dapat diakses melalui berbagai kanal resmi, mulai dari situs web, media sosial, hingga layanan langsung di kantor Bawaslu di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan lain di forum serupa di Kabupaten Gowa, Puadi menambahkan bahwa keterbukaan informasi berperan penting dalam mencegah kesalahpahaman, mengurangi disinformasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat. “Pemilu yang transparan akan melahirkan pemimpin yang legitimate. Itu hanya terwujud jika masyarakat memperoleh informasi benar, tepat waktu, dan akurat,” ujarnya.

Lebih jauh, Bawaslu mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi, untuk menggunakan informasi publik secara bijak sekaligus ikut serta dalam mengawasi jalannya pemilu.

Dengan mengedepankan prinsip transparansi, Bawaslu berharap proses pengawasan pemilu mendatang dapat semakin akuntabel, partisipatif, serta bebas dari intervensi pihak-pihak yang berpotensi merusak kemurnian suara rakyat.

Sumber: Website Bawaslu RI 

Penulis: Bunga Putri N.