Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK Ubah Desain Pemilu Serentak 2029

Desain baru Pemilu Serentak

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai tahun 2029 dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang dijeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan penataan ulang desain keserentakan pemilu yang akan mulai berlaku pada Pemilu 2029. Putusan tersebut mengubah pola pemilu serentak yang selama ini menyatukan pemilihan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah dalam rentang waktu yang berdekatan menjadi dua klaster pemilu yang dipisahkan dengan jeda waktu tertentu.

Perubahan desain pemilu tersebut menjadi salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan karena akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu, masa jabatan pejabat hasil pemilu, hingga penyesuaian regulasi kepemiluan di Indonesia.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, keserentakan pemilu yang dinilai konstitusional akan diterapkan mulai tahun 2029 melalui pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI. Sementara itu, Pemilu Daerah mencakup pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota.

Kedua jenis pemilu tersebut tidak lagi dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Mahkamah Konstitusi mengamanatkan adanya jeda antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah selama paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Penataan ulang tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini harus mengelola berbagai tahapan pemilihan secara bersamaan dalam waktu yang relatif singkat.

Selain itu, pemisahan jadwal pemilu dinilai dapat memperkuat kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan yang lebih sederhana dan mudah dipahami pemilih.

"Dengan desain yang lebih sederhana, pemilih diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih fokus terhadap setiap jenis pemilihan sehingga kualitas partisipasi dan pengambilan keputusan politik menjadi lebih baik," demikian salah satu pertimbangan dalam penataan ulang desain pemilu.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan partai politik. Dengan adanya jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, partai politik memiliki kesempatan yang lebih luas untuk melakukan konsolidasi organisasi, menyiapkan kader terbaik, serta memperkuat proses rekrutmen politik.

Di sisi lain, pemisahan jadwal pemilu juga diharapkan mampu meningkatkan perhatian publik terhadap isu-isu daerah. Selama ini, kampanye dan pemberitaan pemilu sering kali didominasi isu nasional sehingga persoalan lokal kurang mendapatkan ruang yang memadai.

Dengan adanya Pemilu Daerah yang dilaksanakan secara tersendiri, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus menilai visi, program, dan kapasitas calon kepala daerah maupun calon anggota DPRD berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.

Meski demikian, perubahan desain keserentakan pemilu juga membawa sejumlah konsekuensi yang perlu dipersiapkan sejak dini. Salah satunya terkait penataan ulang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu dan Pilkada 2024.

Apabila Pemilu Daerah dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional, maka diperlukan skema transisi untuk menyelaraskan siklus penyelenggaraan pemilu. Konsekuensinya, masa jabatan sejumlah pejabat hasil pemilu sebelumnya berpotensi mengalami penyesuaian, baik berupa perpanjangan maupun pemendekan masa jabatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan sebagai dasar hukum pelaksanaan desain baru pemilu serentak tersebut.

Sebagai data pendukung, sejak tahun 2019 Indonesia menerapkan model pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari pemungutan suara. Sementara Pilkada Serentak dilaksanakan secara terpisah. Melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, desain tersebut akan mengalami penataan ulang untuk diterapkan pada Pemilu 2029.

Penataan ulang sistem pemilu ini diharapkan dapat menghasilkan proses demokrasi yang lebih efektif, memberikan ruang partisipasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih terukur dan berintegritas di masa mendatang.

Sumber: Media Sosial Bawaslu RI