Rahmat Bagja: Keterbukaan Regulasi Pemilu Jadi Kunci Kepercayaan Publik
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya keterbukaan dan sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam proses penyusunan regulasi teknis pemilu. Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
“Bawaslu tidak mengomentari urusan internal KPU. Namun, setiap regulasi yang dihasilkan akan berpengaruh langsung terhadap tahapan pemilu. Karena itu, desain proses penyusunan aturan teknis pemilu harus memungkinkan kontrol dari publik maupun pengawas,” ujar Bagja dalam Diskusi Publik Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis yang diselenggarakan di KPU RI, Rabu (2/10/2025).
Lebih lanjut, Bagja menekankan bahwa kemandirian KPU tidak hanya dinilai dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari aspek fungsional dan personal. Secara kelembagaan, penyelenggara pemilu harus mampu berdiri sendiri tanpa ketergantungan pada pihak mana pun. Secara fungsional, lembaga wajib bebas dari intervensi kelompok tertentu, sementara secara personal setiap anggota penyelenggara dituntut bersikap netral dan tidak partisan.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga menyoroti pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menilai bahwa harmonisasi dalam penyusunan regulasi teknis merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu. “Penyelenggara pemilu tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar regulasi yang dibuat bukan hanya mandiri, tetapi juga sinkron, akuntabel, dan dipercaya publik,” tegasnya.
Diskusi publik yang diinisiasi oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi tersebut turut menyoroti bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada mutu aturan yang melandasi penyelenggaraan pemilu. Sejalan dengan pandangan Ketua Bawaslu, pemilu yang berkualitas hanya dapat terwujud melalui regulasi yang jujur, terbuka, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Sumber: Website Bawaslu RI
Penulis: Bunga Putri N.