Rahmat Bagja: Revisi UU Pemilu Penting untuk Perkuat Demokrasi dan Integritas Pemilu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, efisiensi penyelenggaraan, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam webinar nasional bertema Quo Vadis Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol), Senin (11/8/2025).
Menurut Bagja, salah satu urgensi revisi UU Pemilu adalah mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum melalui kodifikasi atau penyatuan regulasi. Dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan mendasar antara pemilu dan pilkada, baik dari sisi prinsip hukum, asas, maupun kelembagaan. Kodifikasi tersebut juga diharapkan dapat menyederhanakan (simplifikasi) dan mengharmonisasi peraturan, sehingga mendukung demokrasi konstitusional yang lebih inklusif dan akuntabel.
Bagja menambahkan, harmonisasi aturan akan berdampak pada efisiensi anggaran dan penyelenggaraan. Tumpang tindih prosedur dan jadwal antara pemilu dan pilkada yang selama ini memicu pemborosan dapat diminimalisasi. Selain itu, revisi UU Pemilu juga menjadi bagian dari persiapan desain Pemilu 2029, yang tahapannya diperkirakan dimulai pada 2027, sehingga memerlukan perencanaan hukum dan kelembagaan yang terintegrasi.
Di sisi lain, Bagja menekankan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi poin penting dalam revisi UU Pemilu. Penguatan tersebut mencakup pemberian kewenangan atributif untuk memperkuat pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia juga mendorong peningkatan kemandirian dan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu agar pengawasan lebih efektif.
Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya sinergi pengawasan antar-lembaga, baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, maupun lembaga peradilan serta pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini diyakini akan memperkuat integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Sumber: Website Bawaslu RI
Penulis: Bunga Putri N.