Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka DPS, Bawaslu Sampaikan Tanggapan kepada KPU

Rapat Pleno Terbuka DPS

Koordiv P2HM, Ridwan Raharja saat Menerima Berita Acara Rapat Pleno Terbuka DPS bersama dengan Ketua KPU Bertempat di Lembang Asri Resort pada (10/08/2024)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - KPU Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS di Kabupaten Bandung Barat dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah KBB, Dandim 06/09 Cimahi, Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Bandung Barat, KPU Provinsi Jawa Barat, dan PPK se-KBB pada 10 Agustus 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Lembang Asri Resort tersebut dilakukan setelah dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa dan Kecamatan. KPU KBB telah melakukan sinkronisasi daftar pemilih ganda yang invalid maupun data anomali kemudian dilakukan sinkronisasi sehingga hasilkan beberapa perubahan dalam daftar pemilih. Pembacaan diawali dengan membacakan hasil Berita Acara Tingkat Kecamatan kemudian perubahannya. Poin yang disampaikan Bawaslu Bandung Barat yaitu Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan per 24 Juli 2024 dan KPU memberikan tanggapan pada 29 Juli 2024 dengan menginstruksikan PPK dan PPS untuk menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu.

Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat juga menyampaikan saran perbaikan atas hasil pengawasan pada saat pencocokan dan penelitian daftar pemilih kepada PPK untuk saran perbaikannya ditindaklanjuti oleh PPK. Selanjutnya, Bawaslu meminta hasil dari sinkronisasi yang sudah dilakukan. Proses pleno di tingkat kecamatan berdasarkan pasal 24 ayat 1 PKPU 7 Tahun 2024, bahwa PPK melakukan rekapitulasi DPHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. kemudian pada ayat 2, PPK lakukan rekapitulasi Daftar Pemilih berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS dan menuangkan ke dalam Model A-Rekap PPK. Selanjutnya kami menghimbau agar PPK dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Bunga Putri N

Editor: Ridwan Raharja

Foto: Bunga Putri N