Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Penghitungan Kembali Dilaksanakan sebagai Tindaklanjut Putusan Bawaslu

Rapat Pleno Penghitungan Kembali

Pembacaan Berita Acara Pasca Putusan Bawaslu oleh Anggota KPU bertempat di Gudang KPU KBB pada (9/3/2024)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pada 8 Maret 2024, KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu KBB atas Laporan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. KPU KBB kepada Bawaslu KBB menyampaikan undangan untuk rapat pleno penghitungan dimaksud. Kegiatan dihadiri oleh Saksi, Bawaslu KBB beserta Panwaslu Kecamatan, KPU dan 5 PPK, dan Kepolisian. Kegiatan dimulai pada 10.00 WIB dan berakhir pada Pukul 21.00 WIB. Kegiatan dibagi dalam 3 (tiga) panel untuk 344 TPS yang dilaporkan. Tiga panel dikarenakan sesuai dengan ketentuan bahwa yang dihitung untuk 700 TPS. Panel pertama untuk Kecamatan Cikalongwetan, Panel kedua untuk Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ngamprah, dan Kecamatan Cipeundeuy, serta Panel ketiga untuk Kecamatan Padalarang. 

Sebagaimana Putusan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan terlapor yakni 5 PPK di Kecamatan Bandung Barat telah lalai dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu karena tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap Rekapitulasi formulir D Hasil Kecamatan Tingkat DPR RI, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten kemudian ditandatangani oleh KPU Kabupaten Bandung Barat dan para Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Bandung Barat. Kemudian Berita Acara dimasukkan ke dalam kotak tersegel dan dilakukan penyerahan kotak suara tersegel tersebut ke KPU Provinsi Jawa Barat. 

 

Penulis: Bunga Putri Nauli