Lompat ke isi utama

Berita

(Serial Ngaji Demokrasi) Dasar Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum, Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelengaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 15 Agustus 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang terdiri dari 573 pasal, lembar penjelasan serta  4 lampiran.

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada saat penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, serta dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Namun, ada hal yang menarik dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ini, dimana dalam Undang-Undang tersebut Bawaslu diberikan kewenangan untuk pertamakalinya menangani penyelesaian sengketa proses pemilu, yang mana pada pemilu sebelumnya tidak ada kewenangan tersebut.

Adapun yang menjadi dasar kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan penyelesaian sengketa terdapat pada ketentuan pasal 468 ayat (1) undang-Undang 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu”.

Dengan adanya penambahan kewenangan ini membuat Bawaslu tidak lagi sekedar pemberi rekomendasi melainkan sebagai eksekutor atau pemutus perkara, serta dengan adanya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ini Bawaslu diharapkan mampu menjadi lembaga yang terbuka dan akuntabel.Selain untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan, pelaksannaan penyelesaian sengketa juga merupakan bentuk pelayanan publik bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak pilihnya. (Ahmad Z/Divisi Sengketa BAWASLU KBB/Part1)

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Bawaslu Bandung Barat mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Tag
Publikasi