Lompat ke isi utama

Berita

Sering Ketuker? Ini Perbedaan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Pemilu Pemilihan

Ilustrasi Perbedaan Pemilu dan Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Istilah Pemilu dan Pemilihan sering kali dipahami memiliki makna yang sama. Faktanya, meskipun keduanya sama-sama menjadi sarana kedaulatan rakyat, terdapat perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami oleh masyarakat.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas partisipasi serta pengawasan publik terhadap jalannya proses demokrasi. Oleh karena itu, perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan perlu dipahami dari aspek dasar hukum, pengertian, serta pentingnya pemahaman tersebut dalam kehidupan demokrasi.

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Pemilu

Pada Undang-Undang Pemilu, sebelum tahun 2017, regulasi pemilu masih terpisah yang terdiri dari tiga peraturan yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sejak 2017, peraturan tersebut disatukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

b. Undang-Undang Pemilihan/Pilkada

Perkembangan regulasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia mengalami beberapa tahapan penting. 

Pada tahun 2014, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. 

Selanjutnya, pada tahun 2015, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Pilkada, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap sebagai landasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

Pada tahun yang sama, dilakukan penyempurnaan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan perubahan pertama dan berfokus pada perbaikan teknis pelaksanaan serta penguatan tahapan pemilihan.

Perubahan selanjutnya dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang hingga saat ini menjadi regulasi utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Undang-undang ini mengatur secara lebih komprehensif mengenai tahapan, peserta, pengawasan, serta penyelesaian sengketa.

Dalam perkembangannya, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap kondisi tertentu melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada, yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam situasi darurat, termasuk pandemi COVID-19.

Pengertian dan Siapa yang Dipilih

a. Pemilu

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Sumber: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

b. Pemilihan/Pilkada

Pemilihan merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.

(Sumber: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)

Pentingnya Pahami Perbedaan Pemilu dan Pemilihan

a. Pengawasan lebih tepat

Memahami perbedaan Pemilu dan Pemilihan membantu masyarakat mengetahui objek dan tahapan yang diawasi.

b. Tidak keliru memahami proses demokrasi

Perbedaan keduanya penting untuk memastikan partisipasi masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Ikut mengawal proses demokrasi

Masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga berperan dalam mengawasi jalannya Pemilu dan Pemilihan secara jujur dan adil.

Penulis: Bunga Putri N. 

Tag
#PerbedaanPemilu #Pemilihan #Pilkada