Lompat ke isi utama

Berita

Siska Ayu Tekankan Ketepatan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Adiksi Edisi VII

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, menyampaikan materi terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dalam kegiatan Agenda Diskusi Kepemiluan dan Demokrasi (Adiksi) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Senin (22/6/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Agenda Diskusi Kepemiluan dan Demokrasi (Adiksi) Edisi 7 yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh staf pelaksana tersebut membahas implementasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) serta Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 8/PM/JB/06/2026 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siska Ayu Anggraeni, hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pengawasan data partai politik tidak hanya dilakukan pada masa tahapan pemilu, tetapi juga menjadi tugas pengawasan berkelanjutan yang harus dilaksanakan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

“Pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola kepemiluan. Karena itu, seluruh proses pengawasan harus dilakukan secara cermat, mulai dari koordinasi hingga penyusunan laporan hasil pengawasan,” ujar Siska.

Menurutnya, terdapat sejumlah pekerjaan utama yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik Tahun 2026. Kegiatan tersebut meliputi koordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung Barat, koordinasi dengan partai politik, pengawasan data dan dokumen yang tercantum dalam SIPOL, penyusunan data hasil pengawasan, hingga penyusunan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Siska juga mengingatkan pentingnya memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman pengawasan. Partai politik diberikan kesempatan melakukan pemutakhiran data paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni 2026. Sementara itu, hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat paling lambat pada 31 Juli 2026.

“Ketepatan waktu dan kualitas dokumentasi hasil pengawasan menjadi faktor penting dalam memastikan data partai politik yang tercatat dalam SIPOL tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual,” katanya.

Melalui kegiatan Adiksi ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pengawasan pemutakhiran data partai politik serta mampu menjalankan tugas pengawasan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ayu Putri U.

Foto: Bunga Putri N.